Banda Aceh – Sebanyak tujuh warga mengikuti Sidang Administrasi Kependudukan Keliling (Sidarling) di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Para pemohon mengajukan berbagai permohonan, mulai dari akta kematian, ganti nama, hingga perbaikan data kependudukan terkait kesalahan paspor dan permohonan lainnya.

Usai persidangan dan setelah memperoleh penetapan pengadilan, para pemohon dapat menerima dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai permohonan. Bahkan, sejumlah dokumen dapat diserahkan langsung oleh Disdukcapil sesaat setelah sidang selesai.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Disdukcapil, Nur Hasanah.

Adapun tujuh pemohon tersebut yakni Cut Fida Zauzia, Dara Nurul Kamila, Adi Saputra, Maskur, Nur Yusni, Nur Erawati, dan Hilman Fuady