Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui integrasi layanan antarperangkat daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Senin (5/10/2026), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, S.STP., M.Si selaku pihak pertama, dan Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP., M.Si selaku pihak kedua.
Kerjasama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi di MPP Kota Banda Aceh. Melalui kolaborasi tersebut, kedua perangkat daerah berkomitmen menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing guna mendukung pelayanan yang lebih efektif, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap operasional MPP, Disdukcapil Kota Banda Aceh menempatkan sejumlah petugas pada konter pelayanan yang tersedia di MPP. Kehadiran petugas tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat fungsi MPP sebagai pusat pelayanan berbagai kebutuhan masyarakat dalam satu lokasi.
Dalam perjanjian tersebut, DPMPTSP Kota Banda Aceh sebagai pihak pertama bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan Disdukcapil agar penyelenggaraan pelayanan publik di MPP berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Banda Aceh sebagai pihak kedua berkewajiban menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan sumber daya teknis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan. Disdukcapil juga harus mematuhi standar operasional prosedur dan tata tertib MPP, menjaga keamanan perangkat pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya, serta menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Disdukcapil berkewajiban memberitahukan setiap pergantian petugas pelayanan dan melaksanakan survei kepuasan masyarakat yang hasilnya dilaporkan secara berkala kepada DPMPTSP. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi kualitas pelayanan sekaligus mendorong evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja layanan di MPP.
Melalui perjanjian ini, kedua pihak juga memperoleh hak untuk memanfaatkan fasilitas MPP sesuai ketentuan yang berlaku. Disdukcapil berhak menggunakan gedung dan sarana prasarana yang disediakan, memperoleh fasilitas keamanan bagi peralatan pelayanan, serta mengikuti kegiatan penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Kerja sama antara DPMPTSP dan Disdukcapil ini diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi kelembagaan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Ketersediaan petugas, fasilitas yang memadai, informasi yang jelas, serta penerapan standar pelayanan yang konsisten menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.[]
Dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, penyelenggaraan MPP Kota Banda Aceh diharapkan semakin terarah, responsif, dan akuntabel. Evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat juga menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pengguna layanan serta mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. MPP diharapkan semakin optimal menjadi pusat pelayanan terpadu yang mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.
