Banda Aceh — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP., M.Si., dan Kepala Dinsos Banda Aceh, Dra. Sukmawati, M.Ap., di Kantor Dinsos Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
Melalui PKS ini, Dinsos memperoleh akses terbatas terhadap data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui web portal. Akses tersebut mencakup sembilan elemen data dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program sosial, antara lain dalam proses verifikasi dan validasi identitas penerima bantuan, memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang tepat, menghindari terjadinya data ganda atau ketidaksesuaian identitas, serta meningkatkan akurasi dan efektivitas pengelolaan data penerima manfaat.
Dinsos juga wajib mencantumkan NIK yang telah terverifikasi dalam dokumen penerima bantuan serta memberikan data balikan mengenai penerima dan jenis bantuan yang diterima. Data tersebut akan digunakan untuk mendukung pemutakhiran data kependudukan sehingga informasi kependudukan dapat terus diperbarui sesuai kondisi masyarakat.
Aspek keamanan dan perlindungan data menjadi bagian penting dalam kerja sama ini. Dinsos wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data serta tidak menyimpan atau memberikan data kependudukan kepada pihak lain. Dinsos juga bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data dan diwajibkan memenuhi standar keamanan informasi dan siber sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Disdukcapil berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKS dan memperoleh data balikan dari Dinsos sebagai bahan pendukung dalam pemutakhiran data kependudukan.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi dalam pemanfaatan data kependudukan secara tepat, terbatas, aman, dan bertanggung jawab. Dengan dukungan data yang lebih akurat dan terverifikasi, pelaksanaan program sosial di Banda Aceh diharapkan dapat semakin tepat sasaran, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan sesuai dengan ketentuan
