Banda Aceh— Pelayanan administrasi kependudukan tak selalu harus menunggu warga datang ke kantor. Bagi warga yang memiliki keterbatasan untuk bepergian, petugas justru yang datang menghampiri.
Hal itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Jumat (18/9/2026), dengan turun langsung ke Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, untuk melakukan perekaman data biometrik seorang anak berkebutuhan khusus yang akan dibuatkan KTP elektronik (KTP-el).
Tiga petugas Disdukcapil, yakni Ika Winandar Rousda, Masrul dan Said Musbar Ismail, mendatangi kediaman warga dengan membawa perangkat perekaman lengkap. Mulai dari alat perekam sidik jari, perangkat perekaman iris mata, laptop, hingga kamera untuk mengambil foto wajah.
Perekaman dilakukan langsung di rumah warga. Dengan dukungan peralatan tersebut, seluruh proses berlangsung sekitar 30 menit dan data biometrik berhasil direkam serta tersimpan untuk selanjutnya diproses dalam penerbitan KTP-el.
Langkah jemput bola ini menjadi bagian dari inovasi Restart Pro-Lansia Berkas atau Rekam Sehat Tercatat Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus. Program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Sasarannya tidak hanya warga lanjut usia, tetapi juga masyarakat berkebutuhan khusus maupun warga yang sedang sakit dan dalam kondisi tertentu tidak mampu mendatangi kantor pelayanan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh hak atas dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi kendala mobilitas.
Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, mengatakan program jemput bola tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“(Masukkan pernyataan langsung Kadisdukcapil Heru Triwijanarko terkait tujuan program, kemudahan bagi warga berkebutuhan khusus, serta komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan),” ujar Heru.
Ia menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan harus mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang karena kondisi usia, kesehatan, maupun kebutuhan khusus memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor.
Kehadiran petugas Disdukcapil di rumah warga menjadi gambaran bahwa pelayanan publik tidak semata-mata berbicara tentang dokumen yang diterbitkan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan inovasi Restart Pro-Lansia Berkas, Disdukcapil berupaya memastikan keterbatasan fisik, usia, atau kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka
