Banda Aceh — Bagi Asma, 70 tahun, mengurus KTP elektronik sore itu tak harus identik dengan antrean panjang. Setibanya di Counter Disdukcapil yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, Rabu (16/9/2026), warga kelahiran 1956 itu langsung diarahkan ke pelayanan prioritas hingga seluruh urusannya selesai.
Usianya yang sudah menginjak 70 tahun tak membuat urusan administrasi kependudukan menjadi sesuatu yang melelahkan. Nenek Asma datang untuk mengurus KTP elektronik (KTP-el). Bakda Ashar, ia langsung disambut petugas Disdukcapil yang bertugas di MPP, Zaldy, David, dan Novi.
Tak seperti masyarakat umum yang harus menunggu giliran antrean, Asma langsung mendapatkan pelayanan prioritas. Petugas mengarahkan dan membantu proses pengurusan KTP-el hingga seluruh tahapan selesai. Tak ada waktu panjang yang harus dihabiskan Asma di ruang tunggu.
Pelayanan itu bahkan berlanjut hingga saat Asma hendak pulang. Petugas turut mengantarnya setelah urusan administrasi kependudukannya selesai.
Pengalaman sang Nenek menjadi gambaran bagaimana pelayanan publik bagi kelompok lanjut usia terus diarahkan agar lebih mudah, cepat, dan manusiawi.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan kelompok lanjut usia (lansia) dan warga berkebutuhan khusus memang mendapat perhatian khusus dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, lansia mendapat antrean atau loket khusus sehingga tidak perlu menunggu lama bersama masyarakat umum.
“Kita sudah buat standar kepada petugas untuk membantu mengarahkan dan memproses berkas secara langsung dengan sikap ramah dan empati,” kata Heru.
Kebijakan tersebut, kata Heru, tidak hanya berlaku bagi lansia yang masih mampu datang ke kantor pelayanan. Disdukcapil juga menyiapkan layanan jemput bola bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas.
Bagi lansia yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor, petugas dapat melakukan kunjungan ke rumah melalui layanan Jemput Bola, yakni program Rekam Sehat Tercatat Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus (RESTART PRO LANSIA BERKHAS).
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang membutuhkan, bukan semata menunggu warga datang ke kantor sesuai tagline “Ketika masyarakat tidak dapat datang kepada kami, kami-lah yang akan datang”.
“Warga dapat menghubungi kantor Disdukcapil jika membutuhkan layanan jemput bola dan kita akan segera tindaklanjuti,” ujar Heru.
Bagi Nenek Asma, proses pengurusan KTP-el sore itu mungkin hanya sebuah urusan administrasi yang harus diselesaikan. Namun, cara ia dilayani menunjukkan satu hal penting: usia tidak seharusnya menjadi alasan seseorang harus menghadapi antrean panjang atau kesulitan ketika mengakses pelayanan publik.
Di tengah kesibukan pelayanan di MPP, keramahan petugas, kemudahan akses, dan kesediaan membantu menjadi bagian dari pelayanan yang membuat warga lansia merasa diperhatikan.
Dan bagi warga seperti Asma, pelayanan yang cepat bukan sekadar soal memangkas waktu tunggu. Lebih dari itu, ada rasa dihargai ketika datang mengurus dokumen yang menjadi haknya sebagai warga negara.[
