Banda Aceh – Ada haru yang tak mudah disembunyikan dari wajah Alamsyah, Kamis (20/8/2026). Di usia 70 tahun, kakek yang tinggal di Peuniti itu akhirnya memperoleh akta kematian untuk sang istri, Tiwinarti, yang telah meninggal dunia sejak 1991.

Puluhan tahun berlalu, namun urusan administrasi kependudukan itu belum juga tuntas. Untuk mendapatkan akta kematian istrinya, Alamsyah terlebih dahulu harus memperoleh penetapan pengadilan sebagai salah satu syarat pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Hari itupun tiba, Kamis (20-8-2026) Alamsyah mengikuti Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling), sebuah layanan yang memungkinkan proses persidangan dilakukan lebih dekat dengan masyarakat karena digelar di luar Gedung Pengadilan.

Kondisinya yang sudah uzur membuat Alamsyah tak lagi mampu berjalan. Petugas sebelumnya menjemputnya langsung di rumah. Setibanya di lokasi sidang yang digelar di ruang Media Center, Gedung A Balai Kota, ia harus dipapah menggunakan kursi roda menuju ruang persidangan.

Alamsyah tidak datang seorang diri. Dua orang saksi turut hadir dan memberikan keterangan di hadapan hakim untuk mendukung permohonan penetapan yang diajukannya.

Sidang berlangsung singkat. Namun bagi Alamsyah, momen itu menjadi bagian penting dari perjalanan panjangnya menyelesaikan administrasi kematian sang istri.

Sesaat setelah penetapan pengadilan diterbitkan, kebahagiaan itu datang tanpa harus menunggu lama. Akta kematian Tiwinarti langsung diserahkan kepada Alamsyah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama hakim.

Mata Alamsyah tampak berkaca-kaca. Di balik tubuhnya yang renta dan langkah yang tak lagi kuat, tersimpan kelegaan karena satu urusan yang telah tertunda selama bertahun-tahun akhirnya selesai. Ia menerima akta tersebut dengan haru, seolah dokumen sederhana itu membawa arti yang begitu besar bagi dirinya dan kenangan terhadap sang istri.

Bagi Alamsyah, hari itu bukan sekadar menerima selembar akta kematian. Ada perjalanan panjang, ada penantian, dan ada sebuah urusan keluarga yang akhirnya mendapatkan kepastian.

Usai menerima dokumen tersebut, Alamsyah kemudian diantar kembali ke rumahnya oleh petugas dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Sidarling, Hadirkan Pelayanan Lebih Dekat

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Sidarling merupakan inovasi yang lahir dari kerja sama antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kependudukan. Pelayanan dihadirkan lebih dekat agar warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan kondisi fisik, tetap dapat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

Heru menegaskan, pemerintah kota akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga Kota Banda Aceh tanpa kecuali.

Menurutnya, kondisi fisik, usia, maupun keterbatasan lainnya tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Karena pada akhirnya, pelayanan publik bukan hanya tentang menyelesaikan dokumen, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan haknya dengan cara yang mudah, layak, dan manusiawi.

Kisah Alamsyah menjadi gambaran kecil dari makna pelayanan tersebut. Di usianya yang senja, ia tak lagi harus menyimpan satu urusan administrasi dalam penantian. Hari ini, dengan kursi roda dan didampingi petugas, ia pulang membawa kepastian sekaligus sebuah momen haru setelah puluhan tahun mengenang sang istri