Banda Aceh – Kebahagiaan Taufiqurrahman dan Fellia Debi Shinta pada hari pernikahan mereka terasa semakin lengkap. Tak hanya resmi menjadi pasangan suami istri usai mengucapkan ijab kabul, keduanya juga langsung menerima dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru, yakni “Kawin tercatat” dan KTP dengan status “Kawin” dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh.

Sesaat setelah prosesi akad nikah di Masjid Raya Baiturrahman selesai digelar pada Jumat (7/8/2026), pasangan pengantin tersebut langsung menerima Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) baru yang telah diperbarui sesuai status pernikahan mereka. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh beserta jajaran di lokasi akad nikah.

Momen itu menjadi kejutan sekaligus kemudahan bagi kedua mempelai. Tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil atau mengurus perubahan data secara terpisah, seluruh dokumen kependudukan mereka telah selesai diperbarui tepat di hari bahagia tersebut.

Taufiqurrahman mengaku bersyukur sekaligus mengapresiasi inovasi layanan yang dihadirkan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Disdukcapil.

“Alhamdulillah, setelah akad nikah saya bisa langsung dapatkan KTP-el dan KK baru yang tadi diserahkan Pak Kadisdukcapil,” ujarnya.

Menurutnya, layanan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama pasangan yang baru melangsungkan pernikahan. Dengan adanya pembaruan dokumen secara langsung, mereka tidak lagi direpotkan dengan proses pengurusan administrasi setelah menikah.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas inovasi pelayanan yang dinamai Catatan Identitas Kependudukan Pasca Menikah Pada Masjid Baiturrahman Keuchik Leumik dan Oman (CINTAKAH PADA MAS TUKIMAN) ini. Ia menilai inovasi ini memberikan kemudahan sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat.

“Terima kasih Pemko Banda Aceh, terima kasih Ibu Wali Kota dan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Program ini sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Layanan penyerahan dokumen Adminduk berstatus terbaru kepada pasangan pengantin merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan membahagiakan. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan data kependudukan masyarakat selalu akurat dan mutakhir melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama Kota Banda Aceh