Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah melakukan kunjungan komparatif ke Disdukcapil Kota Banda Aceh, Kamis (2/7), guna mempelajari strategi penerapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Rombongan yang dipimpin Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Aulia Putra, disambut Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, bersama para kepala bidang dan jajaran pegawai.

Aulia Putra mengatakan, kunjungan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Aceh Tengah sebagai upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas di lingkungan Disdukcapil Aceh Tengah.
“Disdukcapil Kota Banda Aceh telah berhasil menerapkan Zona Integritas dan memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari pemerintah pusat. Karena itu kami diperintahkan oleh Bapak Bupati untuk melakukan kunjungan komparatif ke sini,” ujarnya.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menggali berbagai pengalaman dan strategi yang telah diterapkan Disdukcapil Kota Banda Aceh dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas.
“Alhamdulillah kami disambut dengan sangat baik. Banyak hal yang kami diskusikan, mulai dari langkah-langkah yang harus dilakukan agar Zona Integritas dapat diterapkan secara maksimal di Disdukcapil Aceh Tengah hingga upaya menghadirkan pelayanan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, mewakili Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai, semangat berbagi pengalaman antardaerah merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini merupakan kebahagiaan bagi kami karena dapat saling berbagi. Sebenarnya kami dan Disdukcapil Aceh Tengah sama-sama belajar. Kebetulan kami lebih dahulu berhasil meraih predikat WBK, dan kami berharap teman-teman Disdukcapil di seluruh Aceh juga dapat menerapkan Zona Integritas serta meraih predikat yang sama,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Disdukcapil Kota Banda Aceh berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun lalu.

Prestasi tersebut menjadi pencapaian yang istimewa karena Disdukcapil Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya unit kerja pelayanan publik di Provinsi Aceh yang berhasil memperoleh predikat WBK pada tahun tersebut. Keberhasilan itu kini menjadi rujukan bagi berbagai daerah, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat