Banda Aceh — Meski pemerintah menetapkan 29 Mei 2026 sebagai hari cuti bersama Idul Adha, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Selasa (26/5/2026), mengatakan pihaknya tetap menghadirkan layanan guna memastikan kebutuhan administrasi warga tetap terpenuhi di tengah masa libur nasional dan cuti bersama.
“Pelayanan tetap kami buka sebagai bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meski libur cuti bersama Idul Adha, kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap harus terlayani,” ujarnya.
Menurut Heru, pihaknya telah mengatur jadwal piket dengan menunjuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk bertugas membuka loket pelayanan dan melayani masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan.
Adapun layanan akan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB di kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota.
Ia menjelaskan, keputusan tetap membuka layanan pada hari libur tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Banda Aceh serta Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan layanan, terutama bagi warga yang memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen kependudukan,” kata Heru.
Disdukcapil Kota Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan tertib dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor pelayanan
