Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi meskipun berada pada masa libur nasional.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Rabu (13/5/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelayanan dengan sistem piket bagi aparatur sipil negara (ASN), sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan secara optimal.
“Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap membuka layanan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kami akan menugaskan ASN secara bergiliran atau piket agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Heru.
Menurut Heru, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena momentum libur nasional dan cuti bersama. Sebab, dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan penting yang sering kali dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan hingga administrasi pemerintahan lainnya.
Ia menegaskan, kehadiran layanan Dukcapil pada masa libur merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang responsif, cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan kapan pun dibutuhkan. Karena dokumen kependudukan ini sangat penting dan menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” katanya.
Pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh pada dua hari tersebut akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Adapun layanan yang tetap tersedia antara lain perekaman KTP elektronik (KTP-el), pencetakan KTP-el, penerbitan dokumen kependudukan, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
Heru juga menyebutkan, kebijakan membuka pelayanan di masa libur nasional dan cuti bersama merupakan bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
“Walaupun libur nasional, kami tetap hadir untuk masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap terlayani,” ujarnya.
Pembukaan layanan pada 14 dan 15 Mei 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelayanan Dukcapil pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota itu, pemerintah daerah diminta tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan pada masa libur nasional dan cuti bersama dilakukan dalam rangka menghadirkan pelayanan Dukcapil PRIMA kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Disdukcapil kabupaten/kota diminta membuka pelayanan paling sedikit selama setengah hari kerja dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.
Selain membuka pelayanan, pemerintah daerah juga diminta mengatur jadwal piket petugas pelayanan administrasi kependudukan dan menyampaikan laporan hasil pelayanan kepada pemerintah provinsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan
