Banda Aceh – Program Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) kembali membuktikan efektivitasnya dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan. Hanya dalam waktu 24 menit, akta kematian dapat diterbitkan dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Nila, salah satu warga Kota Banda Aceh, saat mengurus akta kematian anggota keluarganya melalui layanan Sidarling.
Pada Kamis (5/2/2026), Nila bersama keluarganya datang ke Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh, lokasi pelaksanaan Sidarling. Dengan hanya membawa dua orang saksi, ia mengikuti proses persidangan singkat untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kematian.
Sidarling merupakan program inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti akta kematian dan perubahan nama, tanpa harus melalui proses panjang dan berbelit.

Usai mengikuti sidang, Nila menyampaikan apresiasi tinggi terhadap layanan tersebut. Ia mengaku sangat terbantu karena seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan.
“Alhamdulillah, sangat mudah mengurusnya. Syarat-syaratnya juga jelas. Selama proses sidang tidak ada sesuatu yang sulit,” ungkap Nila.
Menurutnya, kecepatan pelayanan benar-benar dirasakan. Setelah sebelumnya mendaftar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia hanya perlu hadir pada hari pelaksanaan sidang.
“Tadi sidang mulai pukul 08.20 WIB dan pukul 08.44 WIB saya langsung mendapatkan akta kematian setelah ada penetapan pengadilan. Hanya 24 menit, semuanya selesai,” jelasnya.
Akta kematian almarhumah bibinya bahkan langsung diserahkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, sesaat setelah proses persidangan rampung.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan bahwa program Sidarling merupakan wujud nyata komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Melalui Sidarling, kami ingin memastikan warga dapat mengurus dokumen kependudukan dengan praktis dan tanpa hambatan. Semua proses kami sederhanakan agar lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pengadilan,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Banda Aceh akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat semakin dimudahkan dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan.
Dengan pengalaman cepat dan mudah yang ia rasakan, Nila berharap program Sidarling dapat terus dipertahankan.
“Program seperti ini sangat membantu masyarakat. Saya berharap Sidarling terus ada sehingga warga lain juga bisa merasakan kemudahan yang sama,” tutupnya.
Program Sidarling kembali membuktikan bahwa inovasi pelayanan yang tepat mampu memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh
