Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026), bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pelaksanaan Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian. Sebanyak lima pemohon mengikuti proses persidangan yang berjalan secara tertib dan kondusif. Berkat koordinasi yang baik antarinstansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yakni sekitar satu jam.

Keunggulan layanan Sidang Pengadilan Keliling tidak hanya terletak pada proses persidangan yang efisien, tetapi juga pada penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan secara langsung setelah sidang selesai. Disdukcapil Kota Banda Aceh segera menerbitkan akta kematian sesuai dengan permohonan masing-masing pemohon dan menyerahkannya pada hari yang sama.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data (PDIP) Yeva Emmilia serta Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Miftahul Jannah.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa Sidarling merupakan solusi layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, pemohon tidak perlu lagi menempuh proses panjang dengan mendatangi lebih dari satu instansi, karena seluruh tahapan layanan dapat diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

Selain memberikan kemudahan, Sidang Pengadilan Keliling juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa kematian yang berdampak pada berbagai urusan administrasi lanjutan.

Ke depan, Disdukcapil Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan dan mengembangkan program Sidang Pengadilan Keliling sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Adapun pemohon Sidang Pengadilan Keliling yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh terdiri dari:

M. Safrizal Saputra (Akta Kematian)
Sutarmi (Akta Kematian)
Sanusi (Akta Kematian)
Hirwansyah (Akta Kematian)
Siti Fartena (Akta Kematian)