Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus menegaskan komitmennya memberikan pelayanan prima bagi seluruh warga, tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Hal ini seperti yang dirasakan oleh Ismail, seorang WNA asal Aljazair (Algeria). Senin (12/1/2026), ia mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mengurus KTP WNA. Ia mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diterimanya.

“Saya merasa sangat senang dan nyaman. Pelayanannya sangat bagus, petugas ramah, membantu, dan prosesnya jelas. Ini benar-benar pelayanan yang excellent,” ungkap Ismail usai dilayani petugas.

Ismail menjelaskan, kedatangannya ke Disdukcapil adalah untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNA. Sebagaimana dikethui, KTP El bagi WNA dapat diterbitkan setelah adanya ITAP (Izin Tinggal Tetap) yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di wilayah Indonesia secara berturut-turut dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) dalam jangka waktu tertentu, atau memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan humanis kepada semua pemohon layanan adminduk, baik WNI maupun WNA.

“Disdukcapil hadir untuk melayani semua warga yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara WNI dan WNA. Selama dokumennya lengkap dan sesuai aturan, kami wajib memberikan pelayanan terbaik,” ujar Heru.

Ia menambahkan, pelayanan prima merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan setiap penduduk yang tinggal di wilayahnya, termasuk warga negara asing, memiliki identitas resmi yang sah dan tertib administrasi.

“Salah satu syarat utama bagi WNA untuk mendapatkan KTP adalah memiliki Izin Tinggal Tetap atau ITAP yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dengan ITAP tersebut, WNA berhak memperoleh KTP-el WNA sebagai identitas kependudukan,” jelasnya.

Menurut Heru, kepemilikan KTP WNA sangat penting, tidak hanya bagi WNA itu sendiri, tetapi juga bagi pemerintah dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan tertib.

“Kami ingin memastikan seluruh penduduk, termasuk WNA yang tinggal tetap di Banda Aceh, tercatat dengan baik. Ini bagian dari tertib administrasi dan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya.

Pengalaman Ismail menjadi bukti bahwa pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh terbuka, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang kewarganegaraan