Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh kembali memperkuat kerja sama layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya pasangan pengantin baru. Kolaborasi yang sebelumnya telah berjalan ini kini ditingkatkan agar warga yang melangsungkan akad nikah, terutama di masjid, dapat langsung memperoleh KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan terbaru.

Kamis (8/1/2026), Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko S.STP, M.Si bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Yeva Emmilia SH, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Mairiza S.STP M.Si serta sejumlah staf, menyambangi Kantor Kemenag Kota Banda Aceh di Jalan Muhammad Jam. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), H Akhyar, S.Ag, M.Ag.

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi Disdukcapil dan Kemenag dalam penyediaan layanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang melangsungkan akad nikah di hari kerja (Senin s/d Jumat), khususnya di tiga masjid besar di Banda Aceh, yakni Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Masjid Oman, dan Masjid Keuchik Leumik.

Melalui kerja sama ini, pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di masjid-masjid tersebut direncanakan dapat langsung memperoleh KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

“Kami melihat antrean warga yang ingin melaksanakan akad nikah di tiga masjid ini cukup tinggi. Di Masjid Raya Baiturrahman saja, daftar tunggunya sudah mencapai sekitar 150 pasangan. Karena itu, perlu rasanya pelayanan kita dekatkan. Nantinya, pengantin bisa langsung mendapatkan KTP-el dan KK dengan status baru usai akad nikah, tanpa harus mengurusnya lagi ke kantor,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, bagi warga yang baru menikah, kepemilikan dokumen adminduk yang telah diperbarui sangat penting agar status perkawinan tercatat secara resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memudahkan akses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial, serta membentuk identitas keluarga yang sah melalui penerbitan KK baru dan perubahan status di KTP dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin”.

Menurutnya, inovasi ini perlu dilakukan karena selama ini masih banyak pasangan baru menikah yang menunda atau bahkan abai mengurus dokumen adminduk. Hal tersebut kerap disebabkan oleh kesibukan persiapan pernikahan, kurangnya sosialisasi, serta anggapan bahwa pengurusan dokumen belum mendesak. Padahal, dokumen adminduk sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi di masa depan, termasuk BPJS, pendidikan anak, dan bantuan sosial.

Kepala Kemenag Kota Banda Aceh, Salman, S.Pd., M.Ag menyambut baik peningkatan kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salman juga meminta jajaran KUA agar dapat menyiapkan data calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di tiga masjid tersebut, sehingga ketika Disdukcapil turun ke lokasi, petugas sudah memegang data yang diperlukan.

Ia menambahkan, program serupa sebenarnya pernah dilaksanakan sebelumnya di KUA dan Mal Pelayanan Publik. Namun, antusiasme masyarakat saat itu dinilai belum optimal, karena sebagian besar warga lebih memilih melangsungkan akad nikah di masjid sebagai momentum penting dalam kehidupan mereka.

“Wacana kerja sama ini kami sambut sangat positif, karena benar-benar memberi kemudahan dan manfaat nyata bagi warga Kota Banda Aceh,” tutup Kankemenag