Banda Aceh – Program Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas I A kembali memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Kamis (8/1/2026), inovasi layanan ini meninggalkan kesan mendalam bagi Ahmad Suryadi (43), warga Gampong Rukoh.
Pagi itu, Ahmad Suryadi mendatangi Kantor Balai Kota Banda Aceh, tepatnya di ruang media center yang menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Pengadilan Keliling. Dengan membawa sejumlah dokumen pendukung serta dua orang saksi, ia mengikuti proses persidangan untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai syarat pengurusan akta kematian almarhumah ibundanya, Husniati Ibrahim, yang meninggal dunia pada peristiwa gempa dan tsunami Aceh tahun 2004 silam.
Ahmad mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Sidarling. Menurutnya, proses persidangan berlangsung singkat dan efisien, hanya sekitar 10 menit. Setelah sidang selesai dan penetapan pengadilan diterbitkan, seluruh berkas langsung diserahkan ke Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Tak perlu menunggu lama, hanya beberapa saat setelah sidang, akta kematian almarhumah ibundanya pun selesai diterbitkan. Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.S.
Raut wajah Ahmad tampak bahagia dan lega. Ia mengungkapkan rasa syukur atas pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi tersebut. Akta kematian itu, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi yang selama ini tertunda.
Melalui Sidarling, Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan secara mudah, cepat, dan bermartabat
