Banda Aceh – Program Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) kembali digelar di Kota Banda Aceh. Kamis (8/1/2026), Sidarling pertama di tahun 2026 ini berlangsung di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, setelah pada tahun-tahun sebelumnya dinilai sukses memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Sidarling merupakan sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam memperoleh penetapan pengadilan sebagai salah satu syarat pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), seperti akta kematian, perbaikan data akta kelahiran, hingga permohonan ganti nama.
Pada pelaksanaan kali ini, tercatat sebanyak 10 pemohon mengikuti sidang. Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA menugaskan 10 hakim untuk memimpin jalannya persidangan. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB, berjalan tertib dan lancar.
Sejumlah pemohon bahkan langsung memperoleh dokumen yang dimohonkan setelah adanya penetapan pengadilan. Dokumen Adminduk yang telah selesai diterbitkan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, usai sidang berlangsung.
Kadisdukcapil Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa Sidarling merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Melalui Sidarling, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus penetapan pengadilan dan dokumen kependudukan secara terpisah. Setelah ada penetapan, dokumen Adminduk langsung kami terbitkan dan serahkan. Ini adalah komitmen kami untuk terus mendekatkan layanan kepada warga,” ujarnya.
Heru sampaikan, Disdukcapil terus berkomitmen program ini terus berlanjut dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan berbasis penetapan pengadilan.
Adapun warga yang mengikuti Sidarling kali ini, yakni:
Mauliana (Akta Kematian)
Hendra Saputra (Akta Kematian)
Mardhani (Akta Kematian)
Arham Istens (Akta Kematian)
Rizki Nirwanda (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)
Ahmad Suryadi (Akta Kematian)
Hafidh Mulki (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)
Rita Yana (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)
Zikri Maulina Guznur (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)
Khairunnisak (Permohonan Ganti Nama).
Dengan terselenggaranya Sidarling ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Disdukcapil terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, efektif, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat
