Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh dalam pemanfaatan data kependudukan guna mendukung layanan administrasi dan tata kelola pendidikan yang lebih akurat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Kantor Disdikbud Kota Banda Aceh, kawasan Lampineung, Selasa (16/12/2025).
PKS ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, dan Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd, serta disaksikan pejabat struktural dari kedua perangkat daerah.
Kerja sama ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik baru, peserta didik, serta tenaga pendidik di lingkungan Disdikbud Kota Banda Aceh melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik.
Dalam PKS tersebut, Disdukcapil sebagai pihak pertama memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan melalui web portal berbasis NIK. Data yang dapat diakses mencakup delapan elemen, yakni nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, jenis pekerjaan, serta alamat terkini.
Sementara itu, Disdikbud sebagai pihak kedua menyediakan data balikan berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah, nomor identitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, keterangan penerima beasiswa, nama sekolah, status akreditasi, serta alamat sekolah.
Selain pertukaran data, Disdikbud juga berperan aktif dalam membantu sosialisasi pemanfaatan KTP Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data siswa, memperlancar administrasi pendidikan, melindungi hak anak, serta mendukung perencanaan pembangunan sektor pendidikan. “Integrasi data ini juga penting untuk memastikan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat pendidikan, serta mendukung penyaluran program beasiswa dan bantuan pendidikan secara tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Disdukcapil berharap integrasi data antarperangkat daerah dapat menjadi model kolaborasi pelayanan publik berbasis data dan teknologi informasi demi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
