Banda Aceh – Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Banda Aceh, Miftahul Jannah, tampil sebagai pemateri pada kegiatan penyuluhan dokumen kependudukan yang berlangsung di Kantor Keuchik Peunayong, Selasa (2/12/2025). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kepemilikan dokumen pencatatan sipil merupakan hak dasar setiap warga yang harus dipenuhi untuk menjamin kepastian identitas dan perlindungan hukum.
Di hadapan 50 peserta penyuluhan, Miftahul Jannah memaparkan berbagai jenis dokumen pencatatan sipil yang wajib dimiliki masyarakat. Selain akta kelahiran, terdapat juga dokumen penting lainnya seperti akta perkawinan,akta kematian dan dokumen lainnya. Menurutnya, seluruh dokumen ini berfungsi sebagai bukti hukum resmi atas setiap peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
“Setiap dokumen pencatatan sipil memiliki fungsi yang sangat vital. Akta kelahiran menentukan identitas awal seseorang, akta perkawinan berkaitan dengan status hubungan hukum, sementara akta kematian menjadi dasar pengurusan hak ahli waris serta berbagai administrasi lainnya. Tanpa dokumen-dokumen ini, warga dapat mengalami banyak kendala dalam memperoleh pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen pencatatan sipil juga memberikan banyak manfaat konkret, mulai dari kemudahan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, jaminan sosial, bantuan pemerintah, hingga urusan administrasi lainnya. Dokumen tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan kejelasan identitas dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Di akhir penyampaiannya, Miftahul Jannah mengajak seluruh warga Peunayong agar lebih aktif dalam mengurus dokumen kependudukan dan segera melaporkan setiap peristiwa penting dalam keluarga.
“Jangan menunda. Segera laporkan setiap peristiwa penting agar dokumen dapat diterbitkan tepat waktu. Ini bukan hanya soal melengkapi administrasi, tetapi juga tentang masa depan dan kepastian hukum bagi keluarga,” tutupnya
