Banda Aceh – Upaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi kembali diwujudkan melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Dalam kegiatan ini, lima pemohon hadir untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan mereka.
Adapun pemohon yang mengikuti Sidarling antara lain: Parizatun (Permohonan Ganti Nama), Usman M. Amin (Penetapan Akta Kematian), Imran (Penetapan Akta Kematian), Ismadi bin M. Nur (Penetapan Akta Kematian) dan Sutan Muhammad Pasya (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran).
Sidang berjalan lancar, tertib, dan seluruh pemohon memperoleh penetapan pengadilan sesuai kebutuhan masing-masing. Usai persidangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh langsung memproses dokumen yang dimohonkan, mulai dari akta kematian, perubahan nama, hingga perbaikan akta kelahiran.
Setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diterbitkan, Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE MM bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Yeva Emmilia menyerahkannya secara langsung kepada para pemohon.
Nurhasanah menegaskan bahwa Sidarling merupakan bukti nyata kolaborasi Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin mudah dan terjangkau. Melalui Sidarling, warga tidak perlu lagi mengurus ke pengadilan secara mandiri. Semua proses dipusatkan di satu lokasi, dan dokumen dapat langsung kami terbitkan setelah penetapan hakim. Ini adalah bentuk pelayanan yang humanis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Program Sidarling ini tidak dipungut biaya apapun dan akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses layanan bagi warga Kota Banda Aceh
