Banda Aceh – Zanariah (56 Tahun), warga Kampung Ateuk Kecamatan Baiturrahman, mengaku puas dengan pelayanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center, Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).

Zanariah mengikuti sidang tersebut untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagai syarat penerbitan akta kematian almarhumah ibunya yang meninggal dunia pada tahun 2009 lalu. Ia menuturkan, seluruh proses yang dijalani berlangsung mudah dan cepat.

“Prosesnya mudah, sejak daftar di pengadilan sampai mengikuti sidang di Kantor Wali Kota. Tidak dipersulit sama sekali,” ungkap Zanariah dengan wajah lega setelah sidang selesai.

Ia menambahkan, sidang tidak berlangsung lama dan hasilnya langsung bisa digunakan untuk mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. “Alhamdulillah, langsung bisa dapat akta kematian untuk almarhumah ibu, tadi diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Pak Heru,” ujarnya.

Zanariah juga mengapresiasi langkah Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA yang menghadirkan layanan terpadu tersebut. Menurutnya, Sidarling sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.

“Inovasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Terima kasih kepada Disdukcapil dan Pengadilan Negeri yang telah memudahkan urusan kami,” tutupnya.