Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali menggelar kegiatan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Sidarling berlangsung di ruang media center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).

Sebanyak empat orang pemohon mengikuti sidang yang dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Dari jumlah tersebut, tiga orang mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai syarat penerbitan akta kematian, sementara satu orang lainnya mengajukan permohonan perubahan nama.

Dalam prosesnya, setiap pemohon didampingi oleh dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh hakim. Sidang berlangsung singkat, sekitar 10 hingga 15 menit untuk setiap sidang, dan langsung menghasilkan penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Setelah putusan dibacakan, Disdukcapil Kota Banda Aceh segera memproses dan menyerahkan hasilnya. Tiga akta kematian dan satu dokumen perubahan nama diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, bersama hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh usai sidang selesai.

Kadisdukcapil Heru Triwijanarko menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidarling merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah kota dan Pengadilan Negeri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kependudukan.

“Melalui Sidarling, warga tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Semua proses kami bantu fasilitasi di tempat, agar urusan dokumen kependudukan bisa selesai lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai syarat mengurus dokumen administrasi kependudukan dapat terbantu tanpa harus menempuh proses yang panjang dan berbelit. Sidarling pun menjadi bukti kolaborasi yang efektif antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, sederhana, dan berpihak pada warga