Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

Senin (10/11/2025), salah satu warga Kecamatan Baiturrahman datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP elektronik (KTP-el) bagi anaknya yang baru berusia 17 tahun. Anak tersebut merupakan penyandang autisme yang mengalami kesulitan dalam proses perekaman biometrik seperti sidik jari dan iris mata.

Memahami kondisi tersebut, petugas Disdukcapil memberikan pelayanan khusus sesuai prosedur bagi warga disabilitas.untuk mempermudah tim SIAK Ditjen Dukcapil dalam penunggalan data, Orang tua anak diminta untuk melampirkan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi medis putranya. Surat Keterangan tersebut kemudian diteruskan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk memperoleh persetujuan penerbitan KTP elektronik.

Setelah mendapat persetujuan, KTP-el anak tersebut langsung dicetak dan diserahkan kepada orang tuanya tanpa harus menunggu lama.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada warga disabilitas, termasuk anak-anak autis yang mengalami kesulitan dalam proses perekaman.
“Bagi warga disabilitas, kami berikan layanan khusus tanpa antrean. Ini bentuk keringanan agar orang tua tidak kesulitan menghadapi anak yang kondisinya butuh perhatian lebih. Mereka tidak perlu menunggu lama, cukup datang dan kami bantu langsung,” ujar Heru.

Heru menegaskan, pelayanan ramah disabilitas menjadi komitmen Disdukcapil Banda Aceh dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan manusiawi bagi seluruh warga kota.[]