Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, M.Si bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang perpanjangan kerjasama Sidang Pengadilan Keliling (SIDARLING) dan penerapan Melayani Permohonan Terintegrasi (MERPATI), Kamis (23/10/2025) di Kantor PN Banda Aceh.

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan Sekdisdukcapil Nurhasanah, SE, M.Si, serta para kepala bidang, yakni Yeva Emmilia, SH, Mairiza, SSTP, Miftahul Jannah, SE, MM, dan Irayana, S.IP. Dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh, hadir Sekretaris Amirullah, SH dan sejumlah pejabat lainnya.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Disdukcapil Kota Banda Aceh berkomitmen melanjutkan pelayanan terpadu di luar kantor pengadilan. Inovasi SIDARLING memungkinkan masyarakat mengurus penetapan pengadilan yang menjadi syarat penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kematian, akta kelahiran, atau perubahan nama secara cepat dan efisien.

Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, menyambut baik kelanjutan program tersebut.
“Sidang pengadilan keliling ini sangat bagus. Banyak warga yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka merasakan kemudahan dari inovasi ini. Sidang pun kita gelar di luar kantor, seperti di ruang media center kantor wali kota maupun di gampong-gampong. Suasananya tidak tegang, masyarakat merasa nyaman dan santai. Hakim-hakim kami pun berinteraksi dengan ramah, sehingga pelayanan terasa lebih humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Inilah komitmen kami untuk memudahkan warga. Selesai sidang, masyarakat langsung bisa mendapatkan dokumen yang dimohonkan, seperti perubahan nama di KTP, KK, atau akta kematian. Inovasi ini terbukti hemat biaya, waktu, dan tenaga bagi masyarakat,” jelas Heru.

Dengan adanya perpanjangan MoU ini, Disdukcapil dan PN Banda Aceh bertekad untuk terus memperkuat sinergi dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat