Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melakukan pemantauan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari monitoring dan evaluasi capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kegiatan Tim Kosupgah KPK RI diawali dengan Rakor yang dibuka Wakil Wali Kota Balai Keurukon yang dihadiri oleh semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian tim dari KPK RI ini melakukan peninjauan ke Disdukcapil Kota Banda Aceh selaku instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kedatangan tim dari KPK RI disambut hangat oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, didampingi Sekretaris Nurhasanah, SE, M.Si di area pelayanan utama.
Kedatangan Tim Kosupgah KPK RI untuk melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Tampak mereka menanyakan berbagai hal terkait sistem kerja, inovasi, dan standar operasional prosedur yang diterapkan Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko menjelaskan secara rinci tentang berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan, mulai dari penyederhanaan proses, peningkatan kapasitas petugas, hingga penerapan sistem digital demi menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan serta tidak ada pungutan apapun alias gratis.
Menariknya, dalam kesempatan itu, salah satu pejabat KPK juga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung di smartphone miliknya. Ia berdialog dengan petugas tentang manfaat dan keamanan layanan digital tersebut, sekaligus merasakan langsung kemudahan akses yang diberikan kepada masyarakat.
Usai melakukan peninjauan di kantor Disdukcapil, rombongan KPK melanjutkan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lantai III Pasar Aceh.
Sebagaimana diketahui, Disdukcapil Banda Aceh juga membuka loket layanan di MPP dengan menempatkan sejumlah petugas untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Kemudian pemantauan KPK juga berlanjut ke Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling), sebuah inovasi hasil kolaborasi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas I A dengan Disdukcapil yang digelar di Aula Kantor Keuchik Batoh.
Dari informasi yang diperoleh, tim KPK turut memperhatikan setiap tahapan proses pelayanan yang sedang berlangsung.
Evaluasi dan monitoring capaian MCSP ini menjadi bagian dari upaya nyata memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pelayanan publik.[]
