Disdukcapil Kota Banda Aceh terus melakukan inovasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui Sidang Pengadilan Keliling (SIDARLING) yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Inovasi ini dilaksanakan dengan tujuan mempercepat proses penyelesaian kasus dan memudahkan masyarakat dalam proses penetapan terhadap dokumen pencatatan sipil yaitu Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) mengatakan kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan setiap hari kamis bertempat di ruang rapat Disdukcapil Banda Aceh. Hal ini dilakukan agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mungkin merasa canggung apabila proses sidang dilaksanakan di ruang pengadilan.

Emila juga mengatakan pelaksanaan SIDARLING telah dilakukan sejak Tahun 2023 lalu. Sepanjang Tahun 2024 s.d November telah diterbitkan dokumen Akta Kelahiran melalui kegiatan sidang keliling ini sebanyak 85 dokumen, dan Akta Kematian sebanyak 156 dokumen.

Emila mengajak masyarakat yang memiliki permasalahan terhadap dokumen pencatatan sipil agar dapat memanfaatkan inovasi ini, dengan mendaftarkan permohonannya melalui petugas pengadilan yang ada di konter Disdukcapil Banda Aceh serta membawa dokumen persyaratan sesuai yang dipersyaratkan. (C.M)