Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia

Ternyata Masyarakat dengan kategori orang lanjut Usia (Lansia) juga masih memerlukan Akta kelahiran, keperluannya beragam mulai dari untuk pendaftaran Haji/Umrah, Keperluan Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Umum, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris

Apa syarat pengurusan Akta kelahiran bagi Lansia ?

Untuk pengurusan Akta kelahiran bagi lansia memiliki beberapa syarat diantaranya:

-Mengisi Formulir Kelahiran

(dapat di unduh di website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/)

-Surat Keterangan kelahiran/SPTJM Kelahiran

(dapat di unduh di website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/)

-Fotocopy Buku Nikah Orang tua/ SPTJM Perkawinan

(Dapat diunduh melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/)

-Fotocopy KTP 2 orang saksi

-Fotocopy Ktp Pelapor

-Fotocopy SK PNS/BUMN/BUMD (untuk penyusuaian data)

-Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki ( untuk penyusuaian data)

Dimana Pengurusan Akta Kelahiran ?

Akta Kelahiran dapat di urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sesuai Domisli alamat KTP

Berapa Biaya Pengurusan Akta Kelahiran Untuk Lansia ?

Semua Pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh “Gratis” tidak di pungut biaya, jika terdapat pungli atau calo silahkan Hubungi Nomor Informasi dan Pengaduan Kami : 0811-6815919 atau 082226982366