IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuan :
-mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
-meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
-mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
-mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Cara Aktivasi IKD :
-Download aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.
-Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu
-klik tombol verifikasi data.
-Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code.
-Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
-Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
-Login kembali aplikasi IKD dengan mengunakan pin/kode aktivasi yang dikirimkan pada email
Cara mengganti PIN IKD
– Login Aplikasi IKD
– Klik Tombol Pengaturan
– Pilih Ubah Pin/Password
– Masukan Pin Lama
-Masukan Pin Baru
-Konfirmasi /Verifikasi Pin Baru
Cara Cek Dokumen KTP Digital, Kartu keluarga dan Lainnya :
-Login Aplikasi IKD
-Klik Tombil Dokumen
-Pilih Dokumen Kependudukan untuk (KTP Digital/ Kartu Keluarga)
-Klik lihat
-Isi Pin IKD
-Untuk Dokumen Lainnya (BPJS,NPWP dll) Klik Dokumen pilih lainnya