IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tujuan :

-mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;

-meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;

-mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;

-mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Cara Aktivasi IKD :

-Download aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.

-Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu
-klik tombol verifikasi data.

-Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code.

-Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

-Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

-Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

-Login kembali aplikasi IKD dengan mengunakan pin/kode aktivasi yang dikirimkan pada email

Cara mengganti PIN IKD

– Login Aplikasi IKD

–  Klik Tombol Pengaturan

– Pilih Ubah Pin/Password

– Masukan Pin Lama

-Masukan Pin Baru

-Konfirmasi /Verifikasi Pin Baru

Cara Cek Dokumen KTP Digital, Kartu keluarga dan Lainnya :

-Login Aplikasi IKD

-Klik Tombil Dokumen

-Pilih Dokumen Kependudukan untuk (KTP Digital/ Kartu Keluarga)

-Klik lihat

-Isi Pin IKD

-Untuk Dokumen Lainnya (BPJS,NPWP dll) Klik Dokumen pilih lainnya