Disdukcapil Kota Banda Aceh Senin, 27 Mei 2024 melaksanakan pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan aktivasi IKD bagi ASN khususnya di Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) mengatakan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Emila Sovayana juga menyampaikan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini bermanfaat antara lain untuk mempermudah verifikasi data diri, pengaksesan pelayanan publik, dimana dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.

Lebih lanjut Emila mengatakan adapun syarat aktivasi IKD sebagai berikut :
1. Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS;
2. Telah memiliki KTP-Elektronik; dan
3. Telah memiliki e-mail.

Emila juga mengajak warga Kota Banda Aceh yang belum melakukan aktivasi IKD untuk segera melakukan aktivasi dengan mendatangi Disdukcapil Banda Aceh yang berada di Balai Kota dan counter Disdukcapil yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.