Banda Aceh – Tiga warga Kota Banda Aceh mendapatkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) setelah mengikuti Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Sidang yang berlangsung tertib dan lancar tersebut diikuti tiga pemohon dengan kebutuhan dokumen kependudukan yang berbeda. M. Jamil mengikuti persidangan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Akta Kematian. Sementara dua pemohon lainnya, Suriati (lain-lain orang yang sama) dan Cut Ridho Meutia mengikuti sidang untuk keperluan pengurusan perubahan nama.
Setelah memperoleh penetapan pengadilan, ketiga pemohon tidak perlu kembali mengurus berkas secara terpisah. Dokumen dan persyaratan mereka langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh.
Usai pelaksanaan sidang, Disdukcapil Kota Banda Aceh yang diwakili Sekretaris Nurhasanah bersama Kepala Bidang Pencatatan Sipil Miftahul Jannah menyerahkan langsung dokumen administrasi kependudukan kepada ketiga pemohon.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Sidang Pengadilan Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan yang dilakukan pihaknya bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan sidang tidak dilakukan di ruang sidang pengadilan, melainkan di Balai Kota Banda Aceh. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk keperluan dokumen kependudukan tidak harus berulang kali datang ke kantor pengadilan maupun kembali ke lokasi pelayanan Disdukcapil.
“Sidang Pengadilan Keliling ini merupakan inovasi pelayanan yang kami lakukan bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sidangnya dilaksanakan di Balai Kota, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan dokumen yang mereka butuhkan,” ujar Heru.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami terus berupaya menghadirkan inovasi agar masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan efisien,” katanya.
Pelaksanaan Sidarling di Balai Kota Banda Aceh diharapkan terus menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik, khususnya bagi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai persyaratan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
