Banda Aceh, Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan prima, diantaranya dengan penyematan agen perubahan

Agen Perubahan dalam konteks Zona Integritas adalah individu yang ditunjuk untuk mendorong dan menggerakkan perubahan positif di instansi pemerintah, khususnya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mereka berperan sebagai katalisator, penggerak, pemberi solusi, mediator, dan penghubung dalam proses pembangunan Zona Integritas

 

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh beserta tim khusus zona integritas memilih Yeva Emmilia, SH ( Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan)

Sosok yeva, dianggap menjadi sosok yang berperan vital dalam pembangunan Zona Integritas  Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan dengan adaanya Agen perubahan diharapkanakan menjadi penggerak utama dalam implementasi perubahan dan memastikan bahwa perubahan tersebut berkelanjutan

 

Adapun tujuan Agen Perubahan adalah:

  • Membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Mencegah korupsi dan menciptakan birokrasi yang bersih.
  • Mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM