Tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
- Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Penyelenggaraan tugas di bidang kependudukan dan pencattan sipil termasuk perizinan dan pelayanan umum.
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelayanan informasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang berskala Kota.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut diatas Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan :
- Melaksanakan koordinasi penyelengaraan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Menyusun petunjuk teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membina dan mealkukan sosialisasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Melimpahkan sebagian tugas kepada kecamatan dan gampong untuk menyelenggarakan urusan administrasikependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Menerbitkan dokumen atau akta di bidang Kependudukan dan pencatatan sipil.
Info :